Correct Article 10
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Personel Lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi.
(3) Dalam hal tidak terdapat Personel Lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Pejabat Pengadaan dapat berasal dari Personel Lainnya yang memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa tingkat dasar/level-1.
Your Correction
