Correct Article 8
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memiliki tugas:
a. MENETAPKAN dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1. spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja;
2. rancangan Kontrak;
3. HPS; dan
4. besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
b. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
c. melaksanakan e-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
d. mengendalikan Kontrak;
e. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
f. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
h. menilai kinerja Penyedia;
i. MENETAPKAN tim pendukung;
j. MENETAPKAN tim ahli atau tenaga ahli; dan
k. MENETAPKAN surat penunjukan penyedia barang/jasa.
(2) Tim pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas:
a. tim reviu spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja, penyusun HPS, dan penyusun rancangan Kontrak;
b. tim pengawasan dan pengendalian;
c. tim uji fungsi;
d. tim pemeriksa hasil pekerjaan Barang/Jasa;
dan/atau
e. tim pendukung lainnya sesuai kebutuhan.
(3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
b. mengadakan dan MENETAPKAN perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
Your Correction
