Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. (2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan urutan: a. Personel Lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi ditugaskan sebagai PPK sesuai tipologinya; b. Personel Lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi PPK Tipe C juga dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe A dan/atau PPK Tipe B; c. Personel Lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi PPK Tipe B juga dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe A dan/atau PPK Tipe C; dan/atau d. Personel Lainnya yang memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa tingkat dasar/level-1.
Your Correction