Correct Article 7
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan urutan:
a. Personel Lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi ditugaskan sebagai PPK sesuai tipologinya;
b. Personel Lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi PPK Tipe C juga dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe A dan/atau PPK Tipe B;
c. Personel Lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi PPK Tipe B juga dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe A dan/atau PPK Tipe C; dan/atau
d. Personel Lainnya yang memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa tingkat dasar/level-1.
Your Correction
