Correct Article 5
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki tugas dan kewenangan:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
c. MENETAPKAN perencanaan pengadaan;
d. MENETAPKAN dan mengumumkan RUP;
e. melaksanakan konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
f. MENETAPKAN penunjukan langsung untuk tender/seleksi ulang gagal;
g. MENETAPKAN pengenaan sanksi daftar hitam;
h. MENETAPKAN PPK;
i. MENETAPKAN Pejabat Pengadaan;
j. MENETAPKAN penyelenggara swakelola;
k. MENETAPKAN tim teknis;
l. menyatakan tender gagal/seleksi gagal; dan
m. MENETAPKAN pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
1. tender/penunjukan langsung/e-purchasing untuk paket pengadaan Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
atau
2. seleksi/penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA berwenang:
a. MENETAPKAN diskresi Pengadaan Barang/Jasa; dan
b. MENETAPKAN pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
1. Pemilihan Khusus/Penunjukan Khusus untuk paket pengadaan Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
atau
2. Pemilihan Khusus/Penunjukan Khusus untuk paket pengadaan jasa konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(3) PA dapat melimpahkan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
