Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Pokja Pemilihan; e. Pejabat Pengadaan; f. penyelenggara swakelola; dan g. Penyedia.
Your Correction