Correct Article 2
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
Peraturan Kepolisian ini mengatur Pengadaan Barang/Jasa yang karakteristik dan kriterianya bersifat khusus.
Your Correction
