Correct Article 9
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN KHUSUS DARI 57 (LIMA PULUH TUJUH) EKS PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dokumen dan proses administrasi dalam pengurusan sebagai upaya melaksanakan proses pengangkatan sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah ada atau sedang dalam pemrosesan pada saat mulai berlakunya Peraturan Kepolisian ini, dinyatakan tetap berlaku dan dinyatakan sebagai dokumen dan proses yang sah.
Your Correction
