Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN KHUSUS DARI 57 (LIMA PULUH TUJUH) EKS PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia. (2) Pelaksanaan kegiatan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kebijakan Kapolri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction