Correct Article 4
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN KHUSUS DARI 57 (LIMA PULUH TUJUH) EKS PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dilakukan untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dengan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri yang telah ditetapkan sesuai dengan pengalaman jabatan.
Your Correction
