Correct Article 3
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN KHUSUS DARI 57 (LIMA PULUH TUJUH) EKS PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Identifikasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di lingkungan Polri yang akan diisi oleh sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
(2) Daftar jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk penetapan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Your Correction
