Article 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kapolri adalah Pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
3. Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Polri.
4. Pejabat Polri adalah anggota Polri yang berdasarkan UNDANG-UNDANG memiliki wewenang umum Kepolisian.
5. Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Polri adalah membebaskan sementara anggota Polri dari tugas dan wewenang jabatan dinasnya.
6. Tersangka adalah anggota Polri yang disangka melakukan tindak pidana.
7. Terdakwa adalah anggota Polri yang didakwa melakukan tindak pidana.
8. Atasan yang berhak menghukum, yang selanjutnya disingkat Ankum, adalah atasan yang karena jabatannya diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinnya.