Article 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Sumpah atau Janji adalah suatu pernyataan dan kesanggupan untuk menaati keharusan serta tidak melakukan larangan, yang diikrarkan di hadapan pejabat pengambil sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
3. Pengangkat Sumpah atau Janji adalah Perwira Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) yang mengucapkan Sumpah atau Janji menurut agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di hadapan pejabat pengambil Sumpah atau Janji.
4. Pejabat Pengambil Sumpah atau Janji adalah Pejabat yang membimbing atau membacakan teks Sumpah atau Janji yang diikuti oleh Perwira Polri lulusan Akpol yang mengangkat Sumpah atau Janji.