Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri.
3. Pusat Informasi Kriminal Nasional Polri yang selanjutnya disebut Pusiknas Polri adalah kesatuan organisasi Polri yang mempunyai tugas pokok membina dan menyelenggarakan pembinaan fungsi sistem informasi kriminal nasional yang meliputi pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan statistik kriminal dan lalu lintas.
4. Pusat Informasi Kriminal Nasional yang selanjutnya disingkat Piknas adalah sistem jaringan dari dokumentasi kriminal yang memuat baik data kejahatan dan pelanggaran maupun kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas serta registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi.
5. Penyelenggaraan Piknas di lingkungan Polri yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan Piknas adalah rangkaian kegiatan penyediaan dan pelayanan Piknas yang dilaksanakan dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian, sehingga terselenggaranya Pusiknas di lingkungan Polri.
6. Data adalah fakta dari suatu keadaan atau kejadian yang merupakan bahan keterangan yang belum diolah.
7. Data Kriminalitas adalah data tentang Kejahatan dan Pelangaran yang termuat dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana (KUHP) dan UNDANG-UNDANG lainnya.
8. Data Lalu lintas adalah data tentang kecelakaan, pelanggaran lalu-lintas, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi.
9. Informasi adalah data yang telah diolah yang menghasilkan keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan tekhnologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik yang digunakan untuk mengambil keputusan.
10. System Analyst adalah pegawai negeri pada Polri yang ditunjuk dan bertugas untuk mengevaluasi kinerja Piknas serta melakukan analisis dan evaluasi terhadap keluaran data Piknas.
11. Engineer adalah pegawai negeri pada Polri yang ditunjuk dan bertugas untuk mengembangkan database, jaringan, hardware, aplikasi, software, dan security system.
12. Administrator yang selanjutnya disebut admin adalah pengelola sistem Piknas meliputi database, jaringan, hardware, aplikasi, software, dan security system.
13. Teknisi adalah pegawai negeri pada Polri yang ditunjuk dan bertugas untuk melaksanakan perawatan dan perbaikan peralatan dan sistem Piknas.
14. Operator adalah pegawai negeri pada Polri yang ditunjuk dan diberi hak akses untuk melakukan tugas memasukan, merubah dan menambah data pada sistem Piknas.
15. Pengguna adalah pejabat di lingkungan Polri yang ditunjuk dan diberi hak akses untuk melihat dan memanfaatkan hasil olahan sistem Piknas sesuai cakupan tugasnya masing-masing.
16. Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada pengguna informasi dan operator untuk bisa mengakses informasi dari sistem Piknas sesuai kompetensi dan jenjang kewenangan yang diberikan oleh admin.
17. Pusat layanan informasi kriminal nasional adalah sentra layanan informasi untuk melayani operasionalisasi sistem Piknas yang tergelar di kesatuan Polri, yang terdiri dari operasional pelayanan infokrimnas (data dan statistik, portal, Website, UHD) dan operasional informasi teknologi (aplikasi, S/W, Penyelia fasilitas, H/W, N/W, Data base).
18. User Help Desk yang selanjutnya disingkat UHD adalah unit kerja yang ada di Pusat layanan informasi kriminal nasional yang bertugas menerima dan meneruskan pengaduan permasalahan Sistem Piknas dari semua operator, pengguna dan admin.
19. Website adalah suatu aplikasi berbasiskan teknologi internet yang memuat statistik kriminalitas dan lalu lintas terbatas, Daftar Pencarian Orang (DPO), Hilang dan Temu (Hiltem) kendaraan bermotor yang dapat diakses melalui jaringan internet di http://ncic.polri.go.id.
20. Portal adalah suatu aplikasi berbasis web dengan memanfaatkan suatu jaringan internal Polri yang hanya dapat diakses oleh pengguna internal Polri di http://ncicportal.
21. Aplikasi Operasional yang selanjutnya disebut Aplikasi Ops adalah aplikasi pada sistem Piknas yang berfungsi sebagai sarana pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data untuk pembuatan berbagai laporan, statistik kriminalitas dan lantas, analisis dan evaluasi kriminalitas dan lantas serta berfungsi mendukung administrasi penyidikan berbasis elektronik dan on line guna memudahkan pengarsipan dan pencarian data.
22. Web Statistik adalah tampilan data statistik kriminalitas dan lalu lintas dalam bentuk tabel, diagram, deskripsi atau narasi yang di gunakan untuk memberikan informasi kepada pengguna internal Polri yang dapat di akses melalui jaringan intranet Polri di http://ncicportal.
23. Traffic Manajemen Module yang selanjutnya disingkat TMM adalah suatu aplikasi Lalu lintas berbasiskan teknologi Web dan hanya dapat diakses melalui aplikasi Portal.
24. Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang selanjutnya disingkat Pullahjianta adalah suatu rangkaian kegiatan yang diawali penerimaan laporan dan pengaduan, pemasukan data dan pengolahan data serta penyajian data kejahatan dan pelanggaran, kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, registrasi dan identifikasi lalu lintas yang meliputi kendaraan bermotor dan pengemudi, secara komputerisasi.
25. On-line adalah suatu sistem yang terhubung dengan sistem lainnya yang berbeda lokasi melalui suatu jaringan sewa atau dedicated/leased line atau melalui dial-up.
26. Off-line adalah sistem yang berdiri sendiri dan tidak terhubung oleh suatu jaringan dalam suatu sistem, sedangkan untuk pengiriman datanya menggunakan jasa pos atau kurir berupa hasil laporan hard copy atau soft copy, dapat juga dilakukan pengiriman data melalui jaringan internet dengan e-mail pusiknas@polri.go.id atau melalui jaringan intranet Polri di http://ncicportal.
27. Proses Batching adalah proses pemindahan penyimpanan letak data kedalam database.
28. Input Data Kasus yang selanjutnya disingkat IDK adalah proses pemasukan data yang memuat peristiwa diduga tindak pidana yang ditangani, data penyidik dan orang yang terlibat dan data administrasi serta data barang bukti, tanggapan kejaksaan dan vonis.
29. Laporan Polisi yang selanjutnya disingkat LP adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri tentang adanya pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan UNDANG-UNDANG bahwa akan, sedang, atau telah terjadi peristiwa pidana.
30. Laporan Polisi model A yang selanjutnya disebut LP model A adalah laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa/tindak pidana.
31. Laporan Polisi model B yang selanjutnya disebut LP model B adalah laporan Polisi yang dibuat oleh petugas Polisi atas laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh seseorang.
32. Administrasi penyidikan yang selanjutnya disingkat Mindik adalah penatausahaan dan segala kelengkapan yang disyaratkan UNDANG-UNDANG dalam proses penyidikan, meliputi pencatatan, pelaporan, pendataan dan pengarsipan atau dokumentasi untuk menjamin ketertiban, kelancaran dan keseragaman administrasi baik untuk kepentingan peradilan operasional maupun pengawasan.
(1) Aplikasi yang terdapat dalam penerimaan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a memuat:
a. LP model A;
b. LP model B.
(2) Aplikasi yang terdapat dalam penugasan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b memuat:
a. kasus yang ditangani petugas;
b. pencarian tahanan polisi;
c. pencarian barang bukti; dan
d. pencarian personal.
(3) Aplikasi yang terdapat dalam tindak lanjut penanganan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c memuat:
a. perkembangan kasus;
b. memulai penyidikan;
c. olah TKP;
d. pemanggilan dan penjemputan;
e. penggeledahan;
f. penyitaan;
g. pemeriksaan;
h. penangkapan;
i. penahanan;
j. barang bukti;
k. penyelesaian kasus;
l. penghentian penyidikan kasus;
m. kartu tik kejahatan;
n. pencatatan penyimpulan kasus; dan
o. DPO terkait kasus.
(4) Aplikasi yang terdapat dalam DPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d memuat :
a. identitas pelaku;
b. ciri fisik;
c. informasi kartu identitas; dan
d. daftar kejahatan dan pelanggaran.
(5) Aplikasi yang terdapat dalam fasilitas pencarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e memuat:
a. kasus yang ditangani petugas;
b. pencarian tahanan polisi;
c. pencarian barang bukti; dan
d. pencarian personal.
(6) Aplikasi yang terdapat dalam input data kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f memuat:
a. daftar kasus ; dan
b. pencarian orang.
(7) Aplikasi yang terdapat dalam buku register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf g memuat buku register:
a. laporan polisi;
b. kejahatan/pelanggaran;
c. pemberitahuan dimulainya penyidikan;
d. panggilan dan surat perintah membawa;
e. surat perintah penangkapan;
f. surat perintah penggeledahan; dan
g. surat perintah penyitaan;
h. surat perintah penyidikan/surat perintah tugas;
i. tahanan;
j. berkas perkara;
k. berkas perkara serta penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti;
l. barang bukti; dan
m. permintaan visum et repertum.
(8) Aplikasi yang terdapat dalam Hiltem Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf h memuat:
a. nomor LP;
b. nomor Polisi (Nopol);
c. merk tipe;
d. jenis/model;
e. isi silinder;
f. bahan bakar;
g. tahun pembuatan;
h. tahun perakitan;
i. warna;
j. nomor rangka;
k. nomor mesin;
l. nomor BPKB;
m. identitas pemilik; dan
n. warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
(9) Aplikasi yang terdapat dalam kriminal data record sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf i memuat :
a. catatan kriminal seseorang;
b. data identitas meliputi; no identitas penduduk, no paspor, NPWP dan data terkait lainnya seperti DNA, golongan darah, dental record, foto, sidik jari dan lain-lain;
c. aktifitas organisasi;
d. riwayat kesehatan;
e. aktifitas keluar negeri; dan
f. data kepemilikan ranmor.
(1) Aplikasi yang terdapat dalam penerimaan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a memuat:
a. LP model A;
b. LP model B.
(2) Aplikasi yang terdapat dalam penugasan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b memuat:
a. kasus yang ditangani petugas;
b. pencarian tahanan polisi;
c. pencarian barang bukti; dan
d. pencarian personal.
(3) Aplikasi yang terdapat dalam tindak lanjut penanganan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c memuat:
a. perkembangan kasus;
b. memulai penyidikan;
c. olah TKP;
d. pemanggilan dan penjemputan;
e. penggeledahan;
f. penyitaan;
g. pemeriksaan;
h. penangkapan;
i. penahanan;
j. barang bukti;
k. penyelesaian kasus;
l. penghentian penyidikan kasus;
m. kartu tik kejahatan;
n. pencatatan penyimpulan kasus; dan
o. DPO terkait kasus.
(4) Aplikasi yang terdapat dalam DPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d memuat :
a. identitas pelaku;
b. ciri fisik;
c. informasi kartu identitas; dan
d. daftar kejahatan dan pelanggaran.
(5) Aplikasi yang terdapat dalam fasilitas pencarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e memuat:
a. kasus yang ditangani petugas;
b. pencarian tahanan polisi;
c. pencarian barang bukti; dan
d. pencarian personal.
(6) Aplikasi yang terdapat dalam input data kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f memuat:
a. daftar kasus ; dan
b. pencarian orang.
(7) Aplikasi yang terdapat dalam buku register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf g memuat buku register:
a. laporan polisi;
b. kejahatan/pelanggaran;
c. pemberitahuan dimulainya penyidikan;
d. panggilan dan surat perintah membawa;
e. surat perintah penangkapan;
f. surat perintah penggeledahan; dan
g. surat perintah penyitaan;
h. surat perintah penyidikan/surat perintah tugas;
i. tahanan;
j. berkas perkara;
k. berkas perkara serta penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti;
l. barang bukti; dan
m. permintaan visum et repertum.
(8) Aplikasi yang terdapat dalam Hiltem Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf h memuat:
a. nomor LP;
b. nomor Polisi (Nopol);
c. merk tipe;
d. jenis/model;
e. isi silinder;
f. bahan bakar;
g. tahun pembuatan;
h. tahun perakitan;
i. warna;
j. nomor rangka;
k. nomor mesin;
l. nomor BPKB;
m. identitas pemilik; dan
n. warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
(9) Aplikasi yang terdapat dalam kriminal data record sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf i memuat :
a. catatan kriminal seseorang;
b. data identitas meliputi; no identitas penduduk, no paspor, NPWP dan data terkait lainnya seperti DNA, golongan darah, dental record, foto, sidik jari dan lain-lain;
c. aktifitas organisasi;
d. riwayat kesehatan;
e. aktifitas keluar negeri; dan
f. data kepemilikan ranmor.
(1) Admin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, di pusat layanan informasi kriminal nasional (WDR) mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengelola user account dan hak akses user yang merujuk kepada security policy sebagaimana tertuang dalam SOMP;
b. memelihara database engine dan table database agar terjaga konsistensi datanya dan performance transaksi data yang optimal;
c. monitoring content Portal dan Website agar selalu up to date;
d. monitoring Web Statistik dan peta kerawanan kriminalitas (GIS) agar datanya ter-update setiap hari;
e. melakukan update data penyidik dan pejabat serta user lainnya yang terkait degan operasionalisasi sistem aplikasi OPS;
f. upload software/aplikasi/patch/Anti-virus yang diperlukan ke modul Pustaka-Admin Portal Piknas secara insidentil;
g. evaluasi dan mengelola pembayaran pulsa yang digunakan untuk layanan SMS;
h. evaluasi mail-box pusiknas@polri.go.id agar selalu tersedia space yang cukup, dan menghapus message yang sudah tidak diperlukan lagi;
i. upload statistik data input dari seluruh user, baik satker mabes maupun kewilayahan, online ataupun offline ke modul Pengumuman Portal Piknas secara harian; dan
j. upload hasil monitoring peralatan jaringan, server, database dan sistem aplikasi serta peralatan pendukung lainnya secara harian ke Portal;
(2) Admin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, di tingkat satuan kewilayahan mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengelola user account dan hak akses user yang merujuk kepada security policy sebagaimana tertuang dalam SOMP;
b. melakukan proses batching;
c. melakukan update data penyidik dan pejabat serta user lainnya yang terkait dengan operasionalisasi sistem aplikasi OPS;
d. download software/aplikasi/patch/Anti-virus dari modul Pustaka- Admin Portal Piknas;
e. memelihara database engine dan table database secara berkala sesuai SOMP;
f. monitoring peralatan jaringan, dan segera melapor ke UHD apabila ada masalah atau perubahan instalasi;
g. download statistik data input , baik on-line ataupun off-line dan dilaporkan kepada Pejabat yang menangani bidang infokrim;
h. mengelola CD installer dan software/tools lainnya yang digunakan dalam maintenance sistem Piknas sesuai SOMP.
(1) Operator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e terdiri dari:
a. operator SPK/siaga Reserse pada tingkat Mabes Polri dan satuan kewilayahan;
b. operator IDK di Mindik Reserse pada tingkat Mabes Polri dan satuan kewilayahan;
c. operator fungsi Infokrim pada satuan kewilayahan;
d. operator pada fungsi Lalu Lintas pada tingkat Mabes Polri dan satuan kewilayahan;
e. operator pada fungsi Polair pada tingkat Mabes Polri dan satuan kewilayahan;
f. operator pusat layanan informasi kriminal nasional (WDR);
g. operator Set NCB Interpol INDONESIA; dan
h. operator fungsi Inafis dan Labfor pada tingkat Mabes Polri dan satuan kewilayahan.
(2) Operator SPK/siaga Reserse sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. menerima laporan/pengaduan masyarakat/anggota Polri yang dituangkan dalam LP dengan menggunakan aplikasi OPS Piknas;
b. melakukan proses batching;
c. memasukkan data tipiring; dan
d. memasukan data Hiltem Ranmor.
(3) Operator IDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. menindaklanjuti LP dengan memasukan data penugasan kasus;
b. melakukan proses batching;
c. memasukkan data kasus, data Penyidik dan orang yang terlibat, data administrasi penyidikan secara terbatas, barang bukti dan penyelesaian perkara; dan
d. memasukkan data DPO.
(4) Operator fungsi Infokrim pada satuan kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan wewenang memantau kelancaran pengisian data kriminalitas dan lalu lintas dari satuan kewilayahan melalui portal.
(5) Operator pada fungsi Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan wewenang memasukan data lalu lintas TMM melalui portal atau melalui aplikasi OPS.
(6) Operator pada fungsi Polair sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. menerima laporan/pengaduan masyarakat/anggota Polri yang dituangkan dalam laporan Polisi dengan menggunakan aplikasi ops Piknas;
b. melakukan proses batching;
c. menindaklanjuti dengan memasukkan data penugasan kasus, data penyidik dan data orang yang terlibat, data administrasi penyidikan secara terbatas, barang bukti dan penyelesaian perkara, Data Pencairan Orang (DPO).
(7) Operator yang ada pada pusat layanan informasi kriminal nasional (WDR) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f memasukan dan mengupdate data/informasi melalui Portal dan Website, termasuk data laphar gangguan Kamtibmas dari Pusdalops Sdeops Polri.
(8) Operator Set NCB Interpol INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memantau perkembangan data kejahatan dari sumber data untuk kepentingan tugas set NCB Interpol INDONESIA untuk kepentingan tugas yang berkaitan dengan perkembangan kejahatan antara Negara (trans national crime);
b. memasukkan data kriminalitas atau DPO dari Negara lain ke database melalui operator yang ada di Pusat layanan informasi kriminal nasional;
(9) Operator fungsi Inafis dan Labfor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memantau perkembangan data kejahatan terutama yang berkaiatan dengan tugas Inafis dan Labfor dalam rangka mendukung penyidikan perkara;
b. memasukkan data-data identitas korban, pelaku kejahatan, bukti kejahatan dan karakteristik kejahatan lainnya berkaitan dengan tugas Inafis dan labfor dalam mendukung tugas penyidikan perkara.