Correct Article 45
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar dari yang seharusnya, Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara.
(2) Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada pelaksana kewenangan PPKN beserta bukti pendukung.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pelaksana kewenangan PPKN melakukan pemeriksaan atas permohonan.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbukti bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar dari yang seharusnya, pelaksana kewenangan PPKN melakukan pengurangan tagihan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
