Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Majelis dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dinyatakan Wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, melakukan: a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan; b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan Piutang Kerugian Negara; dan/atau c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara. (2) Selain melakukan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis juga memeriksa kelengkapan dokumen hasil pemantauan dan penagihan oleh pelaksana kewenangan PPKN terhadap Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa telah dilakukan secara optimal sesuai waktu yang ditentukan dalam SKTJM.
Your Correction