Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKN atas: a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris dinyatakan wanprestasi; dan c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS. (2) Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis melakukan sidang penyelesaian penggantian Kerugian Negara.
Your Correction