Correct Article 23
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan atas SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS yang dibuktikan dengan tanda terima surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5).
(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengajukan keberatan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dianggap telah menerima SKP2KS.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pelaksana kewenangan PPKN dengan disertai bukti.
(4) Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan penerimaan atau keberatan Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
(5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menunda kewajiban Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
Your Correction
