Correct Article 18
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pelaksana kewenangan PPKN wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(2) Pemantauan yang dilakukan oleh pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan pemantauan kepada PPKN paling sedikit 1 (satu) kali setiap periode triwulan.
(3) Dalam hal pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM, pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan teguran secara tertulis.
Your Correction
