Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan disetujui oleh pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, pelaksana kewenangan PPKN menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan. (2) Pelaksana kewenangan PPKN memberitahukan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pihak yang Merugikan. (3) Dalam hal Pihak yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris. (4) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam bentuk penandatanganan SKTJM. (5) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. identitas Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris; b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan e. pernyataan dari Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali. (6) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, disertai dengan: a. daftar barang yang menjadi jaminan; b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan c. surat kuasa menjual. (7) Pelaksana kewenangan PPKN menyimpan dan mengamankan bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Dalam hal terjadi pergantian Pelaksana Kewenangan PPKN, Pelaksana Kewenangan PPKN yang digantikan tersebut membuat berita acara serah terima penyimpanan dan pengamanan bukti kepemilikan barang jaminan yang sah dan menyerahkannya kepada pelaksana kewenangan PPKN yang menggantikan. (9) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Pihak yang Merugikan tercantum dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. (10) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Pengampu, Yang Memperoleh Hak atau Ahli Waris dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. (11) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, dituangkan dalam Surat Pernyataan Penyerahan Barang Jaminan dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. (12) Surat Kuasa Menjual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Your Correction