Correct Article 14
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam hal laporan Hasil Pemeriksaan TPKN telah disetujui oleh pelaksana Kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada pengemban fungsi profesi dan pengamanan Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
