Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pelaksana Kewenangan PPKN, dapat: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara; atau b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara. (2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a disetujui, Pelaksana Kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) menyampaikan laporan kepada PPKN. (3) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak disetujui, Pelaksana Kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) segera menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya laporan. (4) Dalam melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara hanya yang berhubungan erat dengan materi pemeriksaan yang tidak disetujui. (5) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki materi pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui. (6) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (5) beserta bukti pendukung dari pemeriksaan ulang kepada pelaksana kewenangan PPKN untuk mendapatkan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan ulang.
Your Correction