Correct Article 12
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5), ayat (7), dan ayat (9) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, minimal memuat:
a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara;
b. kronologis terjadinya Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara;
d. hasil inventarisasi barang yang dapat dijaminkan;
dan
e. jenis perbuatan melanggar hukum, baik lalai atau sengaja.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang, surat berharga atau barang.
(4) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
(5) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Your Correction
