Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan secara tertulis kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan. (2) Penyampaian hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemanggilan secara langsung orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara; atau b. pengiriman surat melalui jasa pengiriman yang memiliki bukti pengiriman dan fasilitas pelacakan ke alamat terakhir orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara. (3) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan. (4) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan. (5) Berdasarkan perbaikan hasil pemeriksaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada pelaksana kewenangan PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan diterima. (6) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN menyampaikan tanggapan klarifikasi kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara. (7) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kepada pelaksana kewenangan PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan diterima. (8) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak berkeberatan atas hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN. (9) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Pelaksana Kewenangan PPKN paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggapan tidak diterima dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction