Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Verifikasi Kerugian Negara dilaksanakan oleh Kasatker terhadap informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang terjadi di Satkernya. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara catatan atau laporan mengenai uang/surat berharga/barang dengan bukti fisik uang/surat berharga/barang. (3) Kasatker dapat menunjuk pegawai negeri Pada Polri pada satuan kerjanya untuk melakukan tugas Verifikasi terhadap informasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal informasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diduga dilakukan oleh Kasatker, Verifikasi dilakukan oleh Atasan Kasatker. (5) Atasan Kasatker sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menunjuk pegawai negeri pada Polri yang pangkat atau jabatannya lebih tinggi dari Kasatker yang diduga menimbulkan Kerugian Negara. (6) Pegawai Negeri Pada Polri yang ditunjuk untuk melakukan tugas Verifikasi terhadap informasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5), harus memiliki pemahaman terhadap aturan keuangan negara dan/atau barang dan tidak mempunyai hubungan kekerabatan, usaha dan tidak terdapat benturan kepentingan dalam melaksanakan Verifikasi Kerugian Negara yang dilaporkan. (7) Penunjukan pegawai negeri pada Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dengan surat perintah Kapolri atau Kapolda sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction