Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilakukan oleh Kasatker tempat terjadi Kerugian Negara dengan menugaskan pengemban fungsi keuangan di Satkernya secara tertib dan teratur.
Your Correction