Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksana Kewenangan PPKN melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada PPKN paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai. (2) Kapolri melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.
Your Correction