Correct Article 40
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Penggantian atas barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian pemakaian barang menjadi kewajiban pihak yang melakukan kelalaian dalam mengganti Kerugian Negara.
(2) Penentuan nilai Kerugian Negara atas penggantian barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil penentuan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) tanpa memperhitungkan hasil klaim asuransi yang diterima
dari perusahaan asuransi atas barang milik negara dimaksud.
Your Correction
