Correct Article 4
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tuntutan Ganti Kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan setelah ada informasi Kerugian Negara yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Polri yang bersumber dari:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
b. aparat pengawasan intern pemerintah;
c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
d. laporan tertulis yang bersangkutan;
e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
f. Perhitungan Ex Officio; dan/atau
g. pelapor secara tertulis.
(2) Hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, merupakan hasil pengawasan pegawai negeri pada Polri yang berpangkat dan/atau jabatannya lebih tinggi dari bawahan langsung yang berada dalam struktur Satuan Kerja atau Satuan Wilayah yang sama.
(3) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan hasil pengawasan Itwasum Polri dan/atau Itwasda.
(4) Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan adanya Kerugian Negara.
(5) Laporan tertulis yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan surat pernyataan yang dibuat oleh anggota Polri dan/atau Aparatur Sipil Negara pada Polri yang menginformasikan adanya indikasi Kerugian Negara.
(6) Informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan bentuk laporan warga negara atau penduduk yang menyampaikan pengaduan kepada Polri atas adanya informasi Kerugian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
