Correct Article 3
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tuntutan Ganti Kerugian negara berupa:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Polri.
(2) Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga
diberlakukan bagi calon anggota Polri atau calon pegawai Aparatur Sipil Negara Polri.
Your Correction
