Correct Article 1
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
2. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.
3. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah anggota Polri dan aparatur sipil negara pada Polri yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara.
4. Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
5. Inspektorat Pengawasan Umum Polri yang selanjutnya disebut Itwasum Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang pengawasan pada tingkat Markas Besar Polri yang berada di bawah Kapolri.
6. Kepolisian Negara
yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
7. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
8. Inspektur Pengawasan Umum Polri yang selanjutnya disebut Irwasum Polri adalah pimpinan Inspektorat Pengawasan Umum Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi pengawasan di lingkungan Polri.
9. Kepala Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Kasatker adalah pejabat dari unit organisasi Polri yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan sesuai alokasi anggaran daftar isian pelaksana anggaran.
10. Sub Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Subsatker adalah bagian dari satuan kerja.
11. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari unit organisasi Polri yang melaksanakan
satu atau beberapa kegiatan dari suatu program dan kegiatan Polri, dan selaku kuasa pengguna anggaran.
12. Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi yang berada di bawah Kapolri.
13. Kepala Polda yang selanjutnya disebut Kapolda adalah pimpinan Polri di daerah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
14. Inspektorat Pengawasan Daerah yang selanjutnya disebut Itwasda adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang pengawasan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
15. Inspektur Pengawasan Daerah yang selanjutnya disebut Irwasda adalah pimpinan Itwasda dan penanggung jawab penyelenggara fungsi pengawasan di lingkungan Polda.
16. Pihak yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara.
17. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
18. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak yang Merugikan.
19. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
20. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara.
21. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
22. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat keputusan yang dibuat oleh PPKN apabila SKTJM tidak mungkin diperoleh.
23. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh PPKN yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
24. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara.
25. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai negeri pada Polri yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kapolri pada tingkat markas besar dan Kapolda pada tingkat Polda untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara.
26. Kedaluwarsa adalah jangka waktu tertentu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan tuntutan terhadap pelaku Kerugian Negara.
27. Perhitungan Ex Officio adalah perhitungan yang dilakukan oleh pejabat yang ditetapkan, atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia.
28. Surat Keterangan Tanda Lunas yang selanjutnya disingkat SKTL adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kapolri selaku PPKN atau kewenangan PPKN yang menyatakan bahwa piutang Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah lunas.
29. Verifikasi adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk memastikan kebenaran atas dokumen, data, atau informasi terhadap suatu hal.
Your Correction
