Article 1
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 767) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 249), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.