Article I
Beberapa ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara
di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1014), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut