Article 1
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 15 Tahun 2014 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1102), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.