Correct Article 3
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP 0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DENGAN PERTIMBANGAN TERTENTU YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Klasifikasi pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), meliputi penerbitan dan perpanjangan SKCK untuk:
a. masyarakat yang mengalami keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar;
b. masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi;
c. masyarakat untuk keperluan kegiatan sosial;
d. masyarakat untuk keperluan kegiatan keagamaan;
e. masyarakat untuk keperluan kenegaraan;
f. mahasiswa/pelajar; dan
g. masyarakat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Your Correction
