Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 283), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf b Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: