Skip to main content
PERBAN

Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi

PERBAN Nomor 12 Tahun 2018

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.