Dalam peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan serta penegakan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan keamanan.
3. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata yang bersifat multi dimensi serta multi disiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antar wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah daerah dan Pengusaha.
4. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
5. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
6. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
7. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keaneka ragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
8. Daerah tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah adminstratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta
masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
9. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
10. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang berusaha di bidang kepariwisataan.
11. Pengelola Usaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang bertanggung jawab untuk mengelola usaha pariwisata.
12. Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelengaraan pariwisata.
13. Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
14. Objek vital nasional di bidang kebudayaan dan pariwisata adalah kawasan/lokasi bangunan/instalasi atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak kepentingan negara dan sumber pendapatan negara yang bersifat strategis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
15. Polisi Pariwisata (Tourism Police) adalah anggota Polri yang melaksanakan tugas pengamanan di bidang kepariwisataan.
16. Pengamanan internal adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan terhadap setiap ancaman dan gangguan keamanan yang diselenggarakan oleh instansi/proyek/badan usaha.
17. Satuan kewilayahan adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi, kabupaten dan kota yang berada di bawah Kapolda.
18. Satuan fungsi pendukung adalah kesatuan Polri yang memiliki kemampuan khusus teknis kepolisian, yang berperan memberikan dukungan pelaksanaan tugas Polri.
Pengamanan Kepariwisataan dilaksanakan dengan perinsip:
a. legalitas, yaitu pengamanan Kepariwisataan dilaksanakan sesuai dengan ketenuan peraturan perundang-undangan;
b. profesional, yaitu dalam melaksanakan pengamanan kepariwisataan dilaksanakan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki sesuai peran, fungsi, tugas dan tanggung jawabnya;
c. proporsional, yaitu pengamanan Kepariwisataan dilaksanakan sesuai peran, fungsi, tugas dan tanggung jawab;
d. akuntabel, yaitu segala upaya dan tindakan yang dilaksanakan harus dapat dipertanggungjawabkan;
e. nesesitas, yaitu pengamanan Kepariwisataan diberikan berdasarkan penilaian situasi dan kondisi yang dihadapi;dan
f. humanis, yaitu pengamanan Kepariwisataan senantiasa memperhatikan aspek kemanusiaan, sosial, perlindungan dan pelayanan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.