Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah Lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.
4. Pelelangan Secara Elektronik (E-Tendering) adalah tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
5. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE adalah unit kerja Polri yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
6. Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPSE adalah kesisteman meliputi aplikasi perangkat lunak (aplikasi SPSE) dan database E-Procurement yang dikembangkan oleh LKPP untuk digunakan oleh LPSE dan infrastrukturnya.
7. Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi pengadaan barang/jasa secara nasional yang dikelola oleh LKPP.
8. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Polri.
9. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau sumber anggaran lain yang dipersamakan dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
11. Panitia Pengadaan/Kelompok Kerja ULP adalah para personel yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang ditetapkan oleh KPA untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.
12. Pejabat Pengadaan adalah personel memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan langsung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
13. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
14. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit organisasi Polri yang berfungsi untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit kerja yang sudah ada.
15. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/ jasa lainnya.
16. Unit Administrasi Sistem Elektronik adalah unit yang dibentuk oleh KPA yang bertugas mengelola kesisteman (sistem dan jaringan) LPSE, serta dapat melaksanakan entry data kepanitiaan, rencana paket, PPK dan panitia pengadaan (di LPSE atau di unit kerja masing-masing).
17. Admin Agensi adalah administrator dari unit administrasi sistem elektronik yang menggunakan SPSE.
18. Unit Registrasi dan Verifikasi adalah unit yang dibentuk oleh KPA yang bertugas melakukan verifikasi, dan validasi data penyedia barang/jasa yang mendaftar di LPSE, memberikan password penyedia barang/jasa, serta mengeksekusi black-list penyedia barang/jasa berdasarkan surat penetapan PPK.
19. Unit Layanan dan Dukungan adalah unit yang dibentuk oleh KPA yang bertugas memberikan penjelasan atas berbagai hal menyangkut operasionalisasi LPSE.
20. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
21. Message Diggest 5 yang selanjutnya disingkat MD5 adalah suatu metodologi untuk memberi jaminan bahwa dokumen elektronik yang dikirim akan sama dengan dokumen elektronik yang diterima, hal ini dengan membandingkan “sidik jari” (finger print) atau dengan istilah “Hash Key” dari dokumen-dokumen tersebut.
22. User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri yang digunakan untuk beroperasi di dalam suatu sistem elektronik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
23. Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna jaringan atau sebuah sistem operasi multiuser (banyak pengguna) untuk memverifikasi User ID kepada sistem keamanan yang dimiliki oleh jaringan atau sistem tersebut.
Prinsip-prinsip pengadaan secara elektronik dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA ini meliputi:
a. efisien, yaitu pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan menggunakan dana dan daya seminimal mungkin untuk mencapai kualitas dan sasaran yang telah dalam waktu dan penggunaan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil yang maksimum;
b. efektif, yaitu pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
c. transparan, yaitu semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh penyedia barang/jasa serta oleh masyarakat pada umumnya;
d. kerahasiaan, yaitu dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik, wajib menjaga kerahasiaan kode akses guna mencegah terjadinya penyalahgunaan;
e. terbuka, yaitu pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh penyedia barang/jasa yang memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan;
f. bersaing, yaitu pengadaan barang/jasa dilaksanakan melalui persaingan secara sehat diantara para peserta untuk memperoleh barang/jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi;
g. adil, yaitu memberikan perlakuan yang sama atau tidak diskriminatif terhadap semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan/atau alasan apapun;
h. akuntabel, yaitu harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan;
i. interoperabilitas, yaitu bahwa sistem aplikasi yang dibangun dapat di- install pada semua Operating System Komputer; dan
j. jaminan keamanan data, yaitu bahwa lalu lintas data yang ada pada sistem aplikasi dijamin keamanannya dan jika sampai terjadi manipulasi data (perubahan/kerusakan) akan dapat diidentifikasi/ mampu telusur (traceable).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan/Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dan ayat (2) mempunyai tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
b. MENETAPKAN dokumen pengadaan;
c. MENETAPKAN besaran nominal jaminan penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website LPSE Polri atau website LPSE Polda masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE Polri/LPSE Polda untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. khusus untuk Kelompok Kerja ULP:
1. menjawab sanggahan;
2. MENETAPKAN penyedia barang/jasa untuk:
a) pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau b) seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp.
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
3. menyampaikan hasil pemilihan dan
dokumen pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
4. menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
dan
5. membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada PA/KPA/ULP;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. khusus pejabat pengadaan:
1. MENETAPKAN penyedia barang/jasa untuk:
a) pengadaan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
dan/atau b) pengadaan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
2. menyampaikan hasil pemilihan dan
dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK;
3. menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA; dan
4. membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada PA/KPA;
i. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.
(2) Dalam hal diperlukan Panitia pengadaan/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK:
a. perubahan HPS; dan/atau
b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
(1) Penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
c. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
d. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
g. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
h. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
i. khusus untuk pelelangan dan pemilihan langsung pengadaan pekerjaan konstruksi memiliki dukungan keuangan dari Bank;
j. khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut:
SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
1. untuk usaha kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
2. untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
k. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
l. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;
m. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
n. tidak masuk dalam Daftar Hitam;
www.djpp.kemenkumham.go.id
o. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
p. menyetujui Pakta Integritas.
(2) Dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip pengadaan dan kaidah bisnis yang baik, persyaratan bagi penyedia barang/jasa asing dikecualikan dari ketentuan ayat (1) huruf d, huruf j dan huruf l.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, huruf h dan huruf i, dikecualikan bagi penyedia barang/jasa orang perorangan.
(4) Pegawai Negeri pada Polri dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara.
(5) Penyedia Barang/Jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa.