Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13A

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan RP 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Polri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pengenaan tarif layanan penerbitan STNK dan TNKB roda 2 (dua) atau roda 3 (tiga) Konversi sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dilaporkan secara berjenjang dari unit pelayanan STNK dan TNKB di kabupaten/kota sampai dengan Korps Lalu Lintas Polri secara berkala setiap bulan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data atau keterangan jumlah penerbitan STNK dan TNKB roda 2 (dua) atau roda 3 (tiga) Konversi berdasarkan klasifikasi pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan besaran pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A. 9. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction