Correct Article 13
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan RP 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Polri
Current Text
(1) Pelaksanaan pengenaan tarif layanan penerbitan atau perpanjangan SKCK sampai dengan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dilaporkan secara berjenjang dari kepolisian sektor sampai dengan Badan Intelijen Keamanan Polri secara berkala setiap bulan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data atau keterangan jumlah penerbitan dan perpanjangan SKCK berdasarkan klasifikasi pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan besaran pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
8. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
