Correct Article 12
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan RP 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Polri
Current Text
(1) Tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) terhadap:
a. layanan penerbitan SKCK baru atau perpanjangan dilakukan melalui pengajuan permohonan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11; dan
b. layanan penerbitan STNK dan TNKB dilakukan melalui pengajuan permohonan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
