Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan RP 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Polri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Klasifikasi pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), meliputi: a. penerbitan dan perpanjangan SKCK untuk: 1. masyarakat yang mengalami keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar; 2. masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi; 3. masyarakat untuk keperluan kegiatan sosial; 4. masyarakat untuk keperluan kegiatan keagamaan; 5. masyarakat untuk keperluan kenegaraan; 6. mahasiswa/pelajar; dan 7. masyarakat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah; b. penerbitan STNK dan TNKB Regident Ranmor perubahan identitas Ranmor jenis sepeda motor roda 2 (dua) atau roda 3 (tiga) Konversi untuk periode tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun anggaran 2024. 4. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction