Correct Article 2
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan RP 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Polri
Current Text
(1) Jenis PNBP di lingkungan Polri dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Jenis PNBP di lingkungan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis PNBP pada layanan:
a. penerbitan dan perpanjangan SKCK; dan
b. penerbitan STNK dan TNKB roda 2 (dua) atau roda 3 (tiga).
(3) Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi klasifikasi pertimbangan tertentu.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
