Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesian Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 947) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 5 Tahun 2017 tentang Administrasi Kepangkatan
Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 284), diubah sebagai berikut:
1. Diantara angka 8 dan angka 9 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 8a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: