JENIS DAN PROSEDUR PENERBITAN IZIN
Jenis izin Senjata Api Nonorganik TNI/Polri dan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api yang diberikan terdiri atas:
a. pembelian;
b. pemasukan;
c. pengeluaran;
d. kepemilikan;
e. penguasaan pinjam pakai;
f. penggunaan;
g. penghibahan;
h. pemindahan/mutasi;
i. pengangkutan;
j. perubahan dan perbaikan; dan
k. pemusnahan.
Izin pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilaksanakan dengan Prosedur:
a. pemohon mengajukan permohonan rekomendasi izin pembelian kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
1. surat permohonan;
2. identitas Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, amunisi, peralatan keamanan yang dimohon;
3. data anggota Polsus/PPNS/Satpam;
4. data lokasi proyek/objek yang dikelola dengan menjelaskan ancaman yang dihadapi;
5. data senjata api yang sudah dimiliki;
6. rencana pendistribusian/tempat/objek penggunaan;
7. foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab;
8. surat keterangan catatan kepolisian penanggung jawab; dan
9. rekomendasi dari:
a) instansi pusat setingkat Dirjen/Direktur Utama (Dirut), untuk Polsus/PPNS;
b) Dirut perusahaan, untuk Satpam;
c) kepala daerah provinsi/kabupaten dan kota, untuk Satpol PP; atau d) Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, bagi Satpam yang bertugas di kedutaan.
b. Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Nonorganik, Amunisi dan/atau Peralatan Keamanan dan membuat berita acara hasil pengecekan;
c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan rekomendasi;
d. pemohon mengajukan surat permohonan izin pembelian kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan rekomendasi dari Kepolisian Daerah; dan
e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan menerbitkan izin setelah memenuhi persyaratan.
Izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan dengan prosedur:
a. pemohon mengajukan permohonan rekomendasi izin pemasukan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
1. surat permohonan;
2. identitas senjata api non organik, amunisi, peralatan keamanan yang dimohon dan asal negara;
3. data anggota Polsus, PPNS, atau Satpam;
4. data lokasi proyek/objek yang dikelola dengan menjelaskan ancaman yang dihadapi;
5. data senjata api yang sudah dimiliki;
6. rencana pendistribusian/tempat/objek penggunaan;
7. foto kopi KTP penanggung jawab;
8. surat keterangan catatan kepolisian penanggung jawab; dan
9. rekomendasi dari:
a) instansi pusat setingkat Dirjen/Direktur Utama (Dirut), untuk Polsus/PPNS;
b) Dirut perusahaan, untuk Satpam;
c) kepala daerah provinsi/kabupaten dan kota, untuk Satpol PP; atau d) Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, bagi Satpam yang bertugas di kedutaan.
b. Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Nonorganik
TNI/Polri, Amunisi dan/atau Peralatan Keamanan dan membuat berita acara hasil pengecekan;
c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan rekomendasi;
d. pemohon mengajukan surat permohonan izin pemasukan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan rekomendasi dari Kepolisian Daerah; dan
e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan menerbitkan izin setelah memenuhi persyaratan.
Izin pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilaksanakan dengan prosedur:
a. pemohon mengajukan permohonan rekomendasi izin pengeluaran kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
1. surat permohonan;
2. identitas Senjata Api Non organik TNI/Polri, Amunisi dan/atau peralatan keamanan yang dimohonkan dan alamat pengeluaran; dan
3. surat izin pemasukan/pembelian Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan Peralatan Keamanan.
b. Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan/atau Peralatan Keamanan dan membuat berita acara hasil pengecekan;
c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan rekomendasi;
d. pemohon mengajukan surat permohonan izin pengeluaran kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan rekomendasi dari Kepolisian Daerah; dan
e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan menerbitkan izin setelah memenuhi persyaratan.
(1) Izin kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilaksanakan dengan prosedur:
a. pemohon mengajukan permohonan rekomendasi izin kepemilikan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
1. surat permohonan;
2. fotokopi surat izin pemasukan/pembelian Senjata Api Nonorganik dan Amunisi yang dimiliki;
3. surat keterangan catatan kepolisian; dan
4. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 2x3 (dua kali tiga) dan 4x6 (dua kali enam) masing- masing 2 (dua) lembar.
b. Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Nonorganik, Amunisi dan/atau Peralatan Keamanan dan membuat berita acara hasil pengecekan;
c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan rekomendasi;
d. pemohon mengajukan surat permohonan izin kepemilikan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan rekomendasi dari Kepolisian Daerah, serta membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan menerbitkan izin kepemilikan setelah memenuhi persyaratan, dalam bentuk:
1. buku pas untuk kepemilikan senjata api; dan
2. kartu izin untuk kepemilikan semprotan gas dan alat kejut listrik.
(2) Buku Pas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 harus didaftarkan kepada Kepolisian Daerah setempat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penerbitan izin dan penyerahan Senjata Api Nonorganik TNI/Polri.
Izin penguasaan pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilaksanakan dengan prosedur:
a. pemohon mengajukan permohonan izin penguasaan pinjam pakai kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan:
1. surat permohonan;
2. surat perintah tugas dari pimpinan Polsus/PPNS/ Satpol PP/Satpam;
3. fotokopi buku pas senjata Api atau kartu izin kepemilikan;
4. fotokopi Kartu Tanda Anggota Polsus/Satpam atau keputusan pengangkatan sebagai PPNS/Satpol PP;
5. fotokopi surat keterangan mahir menggunakan senjata api atau peralatan keamanan yang digolongkan senjata api dari Polri;
6. fotokopi surat keterangan kesehatan dari dokter Polri;
7. fotokopi surat hasil tes psikologi dari Polri;
8. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
9. fotokopi surat keterangan catatan kepolisian; dan
10. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 2x3 (dua kali tiga) dan 4x6 (empat kali enam) masing-masing 4 (empat) lembar;
b. Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan/atau Peralatan Keamanan dan membuat berita acara hasil pengecekan;
c. Kepolisian Daerah melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan menerbitkan izin setelah memenuhi persyaratan.
(1) Izin penghibahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g dilaksanakan dengan prosedur:
a. pemohon mengajukan permohonan rekomendasi izin penghibahan kepada Kepala Kepolisian Daerah dengan melampirkan:
1. surat permohonan;
2. surat pernyataan hibah;
3. data Senjata Api Non organik TNI/Polri, Amunisi dan/atau Peralatan Keamanan yang dihibahkan;
4. surat persetujuan dari pimpinan instansi pemerintah/proyek/objek vital; dan
5. fotokopi buku pas dan/atau kartu izin kepemilikan.
b. Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, Jenis Senjata Api Non organik TNI/Polri, Amunisi dan/atau Peralatan Keamanan;
c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan rekomendasi;
d. pemohon mengajukan surat permohonan izin penghibahan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan rekomendasi dari Kepolisian Daerah; dan
e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan menerbitkan izin setelah memenuhi persyaratan.
(2) Sebelum mengajukan permohonan hibah, pemberi hibah dapat menitipkan Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan/atau Peralatan Keamanan di gudang Polri dan dibuat berita acara penitipan.
Izin pemindahan/mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h dilaksanakan dengan Prosedur:
a. pemohon mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah, dengan melampirkan:
1. surat permohonan;
2. data Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi, dan/atau Peralatan Keamanan yang akan dimutasikan;
3. fotokopi buku pas dan/atau kartu izin kepemilikan;
4. fotokopi KTP;
5. surat keputusan jabatan penanggung jawab Polsus/Satpam;
6. surat keterangan catatan kepolisian; dan
7. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 2x3 (dua kali tiga) dan 4x6 (empat kali enam) masing-masing 4 (empat) lembar.
b. Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik TNI/Polri, Amunisi dan/atau Peralatan Keamanan dan membuat berita acara hasil pengecekan;
c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan rekomendasi;
d. pemohon mengajukan surat permohonan Izin pemindahan/mutasi kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan rekomendasi dari Kepolisian Daerah; dan
e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan menerbitkan izin setelah memenuhi persyaratan.
Izin pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i untuk pengangkutan dalam rangka pendistribusian dilaksanakan dengan prosedur:
a. pemohon mengajukan permohonan rekomendasi pengangkutan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
1. surat permohonan;
2. surat perintah tugas dari pimpinan instansi;
3. data senjata api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan Peralatan Keamanan yang akan didistribusikan; dan
4. fotokopi Buku Pas senjata api.
b. Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik TNI/Polri, Amunisi dan/atau Peralatan Keamanan dan membuat berita acara hasil pengecekan;
c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan rekomendasi;
d. pemohon mengajukan surat permohonan izin pengangkutan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan rekomendasi dari Kepolisian Daerah;
e. Badan Intelijen Keamanan Polri atau Kepolisian Daerah melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan menerbitkan izin setelah memenuhi persyaratan.
Izin perubahan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf j dilaksanakan dengan prosedur:
a. pemohon mengajukan permohonan rekomendasi perubahan dan perbaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dan alasan perubahan dengan melampirkan:
1. surat permohonan;
2. identitas Senjata Api Nonorganik TNI/Polri dan Peralatan Keamanan yang akan diperbaiki;
3. fotokopi buku pas dan/atau Kartu izin kepemilikan Senjata Api Nonorganik TNI/Polri dan Peralatan Keamanan yang akan diperbaiki; dan
4. berita acara hasil cek pisik yang dibuat oleh Kepolisian Daerah setempat.
b. Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Nonorganik dan peralatan keamanan dan membuat berita acara hasil pengecekan;
c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan rekomendasi;
d. pemohon mengajukan surat permohonan Izin perubahan dan perbaikan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan rekomendasi dari Kepolisian Daerah; dan
e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan menerbitkan izin setelah memenuhi persyaratan.
(1) Izin pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf k dilaksanakan dengan prosedur:
a. pemohon mengajukan permohonan rekomendasi pemusnahan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
1. surat permohonan;
2. data senjata api yang dimusnahkan dan alasan pemusnahan serta tempat lokasi pemusnahan;
3. surat izin pemasukan dan/atau pembelian Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan Peralatan Keamanan;
4. fotokopi buku Pas Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan Peralatan Keamanan yang akan dimusnahkan;
5. rekomendasi dari:
a) Kementerian Keuangan, bagi Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan Peralatan Keamanan yang merupakan barang milik negara; atau b) instansi/kementerian/lembaga penanggung jawab, bagi Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan Peralatan Keamanan yang bukan merupakan barang milik negara.
6. surat pernyataan dari pemilik senjata api non organik TNI/Polri, amunisi dan peralatan keamanan.
b. Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik TNI/Polri, Amunisi dan Peralatan Keamanan dan membuat berita acara hasil pengecekan;
c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan rekomendasi;
d. pemohon mengajukan surat permohonan izin pemusnahan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan rekomendasi dari Kepolisian Daerah; dan
e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan menerbitkan izin setelah memenuhi persyaratan.
(2) Pemusnahan dilakukan oleh tim pelaksana yang ditunjuk Kepala Kepolisian Daerah dengan dilengkapi surat perintah.
(1) Permohonan izin pembelian dan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan b dilakukan oleh instansi/Kementerian/lembaga yang membutuhkan Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan Peralatan Keamanan, dengan menunjuk badan usaha yang sudah mendapat surat keterangan dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri sebagai importir/distributor.
(2) Pengajuan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c sampai dengan huruf k dilakukan oleh:
a. instansi/kementerian/lembaga untuk Polsus/PPNS/ Satpol PP/Satpam; atau
b. BUJP untuk Satpam.