KOMPONEN DIKLAT
Komponen Diklat di SPN terdiri dari:
a. Gadik;
b. kurikulum;
c. Hanjar;
d. peserta pendidikan dan peserta pelatihan;
e. fasilitas;
f. alat instruksi (alin) dan alat penolong instruksi (alongins);
g. Gadikan;
h. metode;
i. evaluasi; dan
j. anggaran.
(1) Gadik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, bertugas:
a. merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi proses pembelajaran; dan
b. melakukan pembimbingan, pelatihan dan penelitian yang disesuaikan dengan bidangnya.
(2) Gadik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
a. membuat Persiapan Mengajar (PM) sebelum memberikan pelajaran;
b. menciptakan suasana pendidikan yang menggairahkan, kreatif, dinamis, dialogis, dan berbobot;
c. membangun komitmen yang tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan;
d. memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
e. mengevaluasi dan mengembangkan metode pembelajaran sesuai dengan mata pelajaran atau mata kuliah yang diajarkannya;
f. mengembangkan bahan ajar berdasarkan kurikulum; dan
g. mewujudkan kompetensi lulusan hasil didik.
(3) Gadik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh:
a. honorarium berdasarkan ketentuan;
b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; dan
c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
d. promosi jabatan sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas yang lebih tinggi; atau
e. mengikuti pendidikan pengembangan sesuai dengan peraturan dalam sistem pembinaan personel/sumber daya manusia Polri.
(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, terdiri dari:
a. kurikulum pendidikan pembentukan Brigadir polisi;
b. kurikulum latihan fungsi teknis; dan
c. kurikulum latihan kerja sama dengan instansi/departemen/badan/dinas.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
a. tujuan pendidikan;
b. profil dan kompetensi lulusan;
c. rangka pelajaran pokok;
d. silabus/acara pelajaran;
e. bahan ajaran;
f. metodologi pembelajaran; dan
g. evaluasi hasil belajar.
(3) Pengembangan kurikulum dilakukan melalui hasil kajian atau evaluasi secara berkala.
(4) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan berpedoman pada prinsip pendidikan dan kompetensi yang diperlukan organisasi.
(5) Pengembangan kurikulum disusun berdasarkan profil, kompetensi peserta didik yang diharapkan dan dibutuhkan oleh pengguna/user di wilayah.
(6) Kurikulum dievaluasi atau direvisi paling singkat 1 (satu) tahun sekali pada setiap jenis pendidikan dan dapat mengikutsertakan narasumber dari dinas pendidikan provinsi atau perguruan tinggi negeri/swasta.
(1) Kurikulum pendidikan pembentukan brigadir polisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a disusun oleh Dewan Kurikulum Lemdiklat Polri.
(2) Kurikulum latihan fungsi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b disusun oleh Karo Pers, Ka SPN, dan pembina fungsi teknis.
(3) Kurikulum latihan kerja sama dengan instansi/departemen/badan/dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c disusun oleh Ka SPN, pembina fungsi teknis, dan instansi/departemen/badan/dinas terkait.
(1) Penerapan kurikulum Diklat wajib dilaporkan oleh Ka SPN kepada Kalemdiklat Polri dan De SDM Kapolri pada setiap akhir Diklat.
(2) Kurikulum latihan fungsi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, disusun berdasarkan kompetensi yang termuat dalam program pelatihan Polri.
(1) Hanjar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c disusun secara terpusat oleh Lemdiklat Polri sesuai standar kompetensi yang termuat dalam kurikulum pada program Diklat Polri.
(2) Hanjar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengalaman lapangan, dan disusun dalam bentuk buku.
(3) Hanjar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola oleh bagian pengajaran dan pelatihan SPN dibantu oleh perpustakaan.
(4) Hanjar wajib diberikan kepada para peserta didik dan peserta pelatihan pada awal pendidikan dan latihan atau sebelum pelajaran dimulai.
(5) Evaluasi Hanjar dilakukan oleh Ka SPN beserta para Gadik dikoordinasikan dengan pembina fungsi paling singkat 1 (satu) tahun dengan pengesahan Lemdiklat Polri.
(1) Peserta Diklat pada SPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d ditetapkan oleh:
a. Kapolri, untuk peserta pendidikan; dan
b. Kapolda, untuk peserta pelatihan.
(2) Peserta Diklat di SPN meliputi:
a. calon brigadir polisi;
b. pegawai negeri pada Polri;
c. pegawai pada instansi/departemen/badan/dinas; dan
d. masyarakat.
(3) Peserta Diklat mempunyai hak untuk memperoleh:
a. pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan;
b. Hanjar, sebelum pelajaran dimulai;
c. bimbingan konseling, pembinaan mental dan kesamaptaan jasmani;
d. pelayanan kesehatan; dan
e. sertifikat/surat keterangan lulus.
(4) Peserta Diklat mempunyai kewajiban:
a. mengikuti seluruh proses belajar mengajar (absensi, piket kelas, hadir di kelas, ujian, diskusi, latihan, olahraga dan penugasan);
b. menaati peraturan kehidupan siswa (apel, ibadah, menjaga kebersihan, kerapihan, kesehatan, disiplin, tertib, piket kamar, piket ruang makan dan wajib kunjung);
c. menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
d. menyimpan rahasia negara.
(5) Peserta Diklat dapat diberhentikan/dikeluarkan dari proses Diklat apabila:
a. tidak memenuhi persyaratan meneruskan pendidikan karena meninggal dunia;
b. tidak mengikuti pelajaran lebih dari 5 (lima) persen secara berturut- turut atau lebih dari 12 (dua belas) persen secara terputus-putus; dan
c. melakukan tindak pidana dan/atau pelanggaran kode etik kepolisian.
(1) Penghentian peserta dari proses Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5), ditetapkan dengan surat keputusan Kapolda atas usulan Ka SPN melalui sidang Wantun.
(2) Dalam hal pendidikan pembentukan brigadir polisi, penghentian peserta didik dari proses pembelajaran ditetapkan dengan surat perintah Ka SPN berdasarkan hasil sidang dewan sekolah.
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, antara lain:
a. ruang kelas;
b. ruang tidur siswa;
c. ruang belajar siswa;
d. ruang/tempat olah raga;
e. ruang makan;
f. ruang rapat (briefing);
g. lapangan upacara;
h. aula;
i. ruang kerja;
j. perpustakaan;
k. alat transportasi;
l. lapangan tembak;
m. rumah/ruang praktek TKP;
n. gudang logistik dan amunisi;
o. poliklinik;
p. sarana ibadah;
q. kantin;
r. ruang bimbingan konseling;
s. alat komunikasi;
t. kamera Closing Circuit Television (CCTV);
u. air dan listrik; dan
v. laboratorium.
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disiapkan sesuai dengan tujuan, sasaran, program, dan materi Diklat.
(2) Jenis dan jumlah fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ka SPN.
(3) Fasilitas yang dimiliki oleh pembina fungsi dapat didayagunakan setelah berkoordinasi dengan Ka SPN.
Pembinaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dengan berpedoman kepada ketentuan pengadaan, pemeliharaan, dan penghapusan.
Alin dan alongins sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f, yaitu peralatan yang digunakan dalam Diklat untuk:
a. memperoleh keterampilan tertentu;
b. menggambarkan atau mendemonstrasikan suatu proses atau konsep sehingga para peserta Diklat mendapatkan pengetahuan yang dikehendaki; dan
c. menciptakan suatu keadaan atau lingkungan yang dapat digunakan para peserta Diklat untuk melatih keterampilan dan meningkatkan pengetahuan.
(1) Pemanfaatan alin dan alongins sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan dan mampu menunjang metode pengajaran secara optimal.
(2) Alin dan alongins yang tersedia disesuaikan dengan kebutuhan kurikulum.
(3) Alin dan alongins untuk mendukung metode pembelajaran dikembangkan dengan memanfaatkan teknologi audio visual, teknologi informasi dan komunikasi.
Gadikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g meliputi:
a. Kepala Sekolah;
b. Sekretaris Lembaga;
c. Kepala Operasional Pengajaran dan Latihan;
d. Koordinator Gadik;
e. Kepala Korps Siswa;
f. tenaga staf/administrasi; dan
g. tenaga kepustakaan;
Gadikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berkewajiban:
a. mendukung terciptanya suasana Diklat yang bermakna, menggairahkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b. mendukung keberhasilan penyelenggaraan Diklat; dan
c. memberikan keteladanan dan menjaga nama baik SPN.
Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran Gadikan disesuaikan dengan kebutuhan SPN.
Metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h merupakan cara yang digunakan untuk menyampaikan pengetahuan dan/atau keterampilan dari Gadik kepada peserta Diklat.
(1) Metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus mampu:
a. membangkitkan/membangun motivasi belajar peserta Diklat;
b. menyampaikan materi pembelajaran kepada peserta Diklat secara efektif;
c. menjadikan peserta Diklat mengetahui, memahami, dan mengaplikasikan pembelajaran yang disampaikan; dan
d. menggugah partisipasi peserta Diklat.
(2) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan:
a. tujuan pembelajaran;
b. kondisi dan suasana kelas; dan
c. jumlah peserta Diklat.
(3) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa:
a. ceramah;
b. tanya jawab;
c. diskusi;
d. penugasan;
e. demonstrasi;
f. pemecahan masalah;
g. latihan (drill); dan
h. studi kasus.
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i diselenggarakan untuk menjamin terwujudnya Diklat yang berkualitas.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada peserta Diklat, SPN, dan program pendidikan di SPN.
(3) Evaluasi hasil belajar peserta Diklat dilakukan oleh Gadik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta Diklat.
(4) Evaluasi hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk monitoring dan pengendalian.
(5) Evaluasi terhadap pelaksanaan pendidikan dilakukan oleh Dewan Pendidikan dan Latihan Daerah dengan Ka SPN.
(1) Untuk menjamin terwujudnya Diklat yang berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilakukan kegiatan pengawasan, pengendalian, dan supervisi.
(2) Kegiatan pengawasan, pengendalian, dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh:
a. Irwasda, melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, dan supervisi terhadap pembinaan SPN dan operasional Diklat;
b. Biro Pers dan Pembina fungsi di Polda, melakukan pengawasan dan supervisi terhadap pembinaan dan operasional Diklat di SPN sesuai dengan bidang dan fungsinya masing-masing; dan
c. Ka SPN, melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh penyelenggaraan Diklat di SPN dan tempat lain yang telah ditetapkan oleh Kapolda.
(1) Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j terdiri atas tiga komponen:
a. biaya pemeliharaan yang besarnya disesuaikan dengan aset masing- masing SPN;
b. biaya operasional Diklat yang besarnya disesuaikan dengan jumlah kelas standar dan lamanya Diklat, berdasarkan indeks yang ditetapkan;
c. biaya pengoperasian alin dan alongins disesuaikan kebutuhan suatu pendidikan dan latihan.
(2) Penggunaan anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perencanaan dan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) disusun dan dituangkan dalam DIPA Polri.
Ketentuan mengenai standardisasi komponen pendidikan untuk pendidikan pembentukan dan pengembangan di lingkungan Kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri.