Correct Article 20
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 283); dan
b. Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1296), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
