Correct Article 4
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada jabatan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan pada Organisasi Internasional atau lembaga internasional.
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai jenis jabatan dan kepangkatan yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
Your Correction
