Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada jabatan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan pada Organisasi Internasional atau lembaga internasional. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai jenis jabatan dan kepangkatan yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
Your Correction