Correct Article 2
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
Pelaksanaan Tugas Anggota Polri meliputi:
a. jabatan di dalam negeri; dan
b. jabatan di luar negeri.
Your Correction
