Correct Article 1
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme
Current Text
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 759), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
