PELAKSANAAN KEGIATAN PENGAMANAN
Pelaksanaan kegiatan Pengamanan penyelenggaraan Kompetisi Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Polri meliputi:
a. sasaran Pengamanan;
b. Personel Pengamanan;
c. peralatan Pengamanan;
d. zona Pengamanan;
e. pengaturan penempatan zona Pengamanan; dan
f. cara bertindak.
(1) Sasaran Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi:
a. orang;
b. tempat;
c. barang; dan
d. kegiatan.
(2) Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit:
a. perangkat Pertandingan;
b. pemain;
c. official;
d. penyelenggara Pertandingan;
e. Panpel Pertandingan;
f. Suporter;
g. VIP/VVIP; dan
h. awak media.
(3) Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit:
a. fasilitas umum;
b. fasilitas pelayanan kesehatan;
c. pintu keluar masuk stadion sepak bola;
d. ruang kontrol stadion sepak bola;
e. area konsesi; dan
f. loket untuk tiket.
(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit:
a. sarana sepak bola;
b. sarana transportasi;
c. sarana komunikasi;
d. CCTV;
e. genset listrik;
f. lampu penerangan;
g. lampu stadion sepak bola; dan
h. videotron.
(5) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit:
a. latihan;
b. Pertandingan; dan
c. konferensi pers.
(1) Personel Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilaksanakan oleh personel yang ditunjuk dengan Surat Perintah KRYD atau Operasi Kepolisian oleh pejabat Polri yang berwenang.
(2) Personel Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Pengamanan Kompetisi Olahraga terhadap Prasarana Olahraga atau stadion dan bukan Prasarana Olahraga atau bukan stadion.
(3) Personel Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak eksternal.
(1) Dalam melaksanakan Pengamanan penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, Personel Pengamanan menggunakan peralatan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c yaitu perlengkapan perorangan terdiri atas: tameng, tongkat, borgol, dan peluit, helm, masker wajah, alat pemadam api ringan, peralatan kesehatan lapangan, dan lain-lain.
(2) Peralatan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), untuk perlengkapan perorangan menyesuaikan eskalasi hakikat ancaman dan jenis cabang Olahraga.
(3) Dalam melaksanakan Pengamanan penyelenggaraan Kompetisi sepak bola, Personel Pengamanan dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau senjata pengurai massa.
(4) Dalam hal terjadinya peningkatan situasi berdasarkan atas penilaian dari Petugas Keselamatan dan Keamanan (safety & security officer) dan Kepala Operasi atau Kepala Pengendali, untuk Kompetisi sepak bola dalam stadion Personel Pengamanan dapat menggunakan barang agresif terdiri atas helm, tameng desak, dan tongkat lecut.
(1) Dalam Pengamanan penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, Personel Pengamanan ditempatkan pada zona Pengamanan Kompetisi Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d.
(2) Zona Pengamanan Kompetisi Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dalam Prasarana Olahraga atau stadion; dan
b. luar Prasarana Olahraga atau stadion.
(3) Dalam Pengamanan penyelenggaraan Kompetisi sepak bola, Personel Pengamanan ditempatkan pada zona Pengamanan Kompetisi sepak bola terdiri atas:
a. dalam Prasarana Olahraga atau stadion yaitu zona I meliputi:
1. lapangan Pertandingan;
2. ruang ganti pemain;
3. ruang ganti perangkat Pertandingan;
4. sekretariat Panpel;
5. ruang medis/doping kontrol;
6. tribun VIP/VVIP;
7. tribun media;
8. tribun penonton; dan
9. pintu keluar masuk stadion;
b. luar Prasarana Olahraga atau stadion yaitu
zona II meliputi:
1. validasi tiket; dan
2. ringroad (jalur lingkar);
3. tempat penunjukan kepemilikan tiket;
4. area exclusive; dan
5. area publik.
Dalam Pengamanan penyelenggaraan Kompetisi sepak bola, Personel Pengamanan ditempatkan dalam zona Pengamanan dengan pengaturan penempatan zona Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e sebagai berikut:
a. zona I meliputi:
1. lapangan Pertandingan area shuttle ban, ruang ganti pemain, ruang ganti perangkat Pertandingan, sekretariat Panpel, ruang medis/doping kontrol ditempatkan Steward dan/atau dapat melibatkan
petugas Polisi dengan memedomani ketentuan yang berlaku;
2. tribun VIP/VVIP, tribun media dan tribun penonton ditempatkan personel Polri dan dapat melibatkan Personel Pengamanan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait;
3. jalur escape ditempatkan personel Polri dan dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait;
4. seluruh pintu akses keluar masuk stadion, baik bagi penonton, pemain, dan kendaraan, wajib dijaga oleh Steward yang ditunjuk dan didampingi oleh aparat kepolisian yang ditunjuk; dan
5. 15 (lima belas) menit sebelum Pertandingan berakhir, seluruh pintu akses keluar masuk penonton mapun pintu lainnya wajib dibuka;
b. zona II meliputi validasi tiket, ringroad (jalur lingkar), tempat penunjukan kepemilikan tiket, area exclusive, area publik dengan ditempatkan personel Polri, dan dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
Pengamanan penyelenggaraan Kompetisi sepak bola oleh Personel Pengamanan dengan cara bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya.
Dalam hal salah satu atau lebih indikator situasi Potensi Gangguan di zona I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 stadion terpenuhi, Personel Pengamanan:
a. mengedepankan peranan Steward;
b. mengutamakan tindakan preemtif seperti pemberian imbauan dan edukasi, baik secara lisan maupun dengan tulisan; dan
c. melakukan langkah-langkah intelijen, antara lain deteksi dini, cegah dini dan Pengamanan tertutup.
Dalam hal salah satu atau lebih indikator situasi Ambang Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terpenuhi, Personel Pengamanan:
a. mendukung dan membantu tugas Steward sesuai permintaan;
b. melaksanakan tindakan preventif pada area Ambang Gangguan seperti pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli;
c. melakukan imbauan kepada pelaku untuk menaati hukum yang berlaku dan menjaga tata tertib;
d. mengimbau agar segera menyerahkan peralatan dan/atau barang-barang berbahaya lainnya kepada petugas;
e. melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan atas barang yang menyertainya; dan
f. memeriksa barang bawaan Suporter.
Dalam hal terdapat perlawanan/ketidakpatuhan terhadap Personel Pengamanan dalam situasi Ambang Gangguan, Personel Pengamanan dapat:
a. memberikan dukungan dan bantuan kepada Steward berdasarkan atas permintaan dari Petugas Keselamatan dan Keamanan dan (safety & security officer);
b. memberi imbauan;
c. memerintahkan/menghentikan pergerakan pelaku; dan/atau
d. memerintahkan/menghentikan semua orang untuk berhimpun atau turun dari kendaraan.
Dalam hal terdapat perlawanan secara fisik terhadap Personel Pengamanan dalam situasi Ambang Gangguan, dengan diawali adanya permintaan dari Petugas Keselamatan dan Keamanan (safety & security officer) di zona I yang disampaikan melalui Kepala Operasi atau Kepala Pengendali, petugas dapat melakukan tindakan melumpuhkan dengan menggunakan:
a. kendali tangan kosong lunak;
b. kendali tangan kosong keras; dan
c. kendali senjata tumpul.
Dalam hal terdapat salah satu atau lebih indikator situasi Gangguan Nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Personel Pengamanan setelah mendapatkan permintaan dari Petugas Keselamatan dan Keamanan (safety & security officer) di zona I melalui Kepala Operasi atau Kepala Pengendali dapat:
a. memerintahkan kepada Suporter untuk menghentikan semua perbuatan melawan hukum;
b. apabila Suporter tidak mengindahkan perintah petugas maka segera dilakukan tindakan melumpuhkan dengan cara:
1. kendali tangan kosong keras; dan
2. kendali senjata tumpul;
c. apabila Personel Pengamanan tidak mampu menangani Suporter segera meminta bantuan kekuatan dan perkuatan secara berjenjang; dan
d. apabila dalam tindakan melumpuhkan yang dilakukan oleh Personel Pengamanan terjadi korban luka, baik pada Personel Pengamanan dan Suporter segera diberikan pertolongan sesuai prosedur dengan menggunakan sarana yang tersedia.
Dalam situasi Kontingensi, terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi/tindakan cepat atau luar biasa karena dapat mengakibatkan kondisi yang membahayakan, dapat berupa kerugian yang besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak maka dilakukan PHH kecuali Kontingensi yang terjadi di zona I dan zona II (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 (dua koma lima) meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api.
Evakuasi dapat dilaksanakan pada situasi tertib maupun Kontingensi terhadap para pemain atau atlet, Panpel, perangkat Pertandingan, VIP/VVIP dan Suporter, baik yang terjadi pada Prasarana Olahraga atau stadion sepak bola dan bukan Prasarana Olahraga atau bukan stadion sepak bola.